Pixel Codejatimnow.com

Fasum dan Fasos Perumahan Darmo Hill Kembali ke Pangkuan Pemkot Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pengukuran Fasum dan Fasos di Perumahan Darmo Hill, Surabaya (Foto: Alam for jatimnow.com)
Pengukuran Fasum dan Fasos di Perumahan Darmo Hill, Surabaya (Foto: Alam for jatimnow.com)

jatimnow.com - Perjuangan warga Perumahan Darmo Hill untuk bisa menikmati fasilitas umum (fasum) serta prasarana dan sarana umum (PSU) terselesaikan.

Itu terlihat dari pengukuran yang dilakukan petugas Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Surabaya.

"Akhirnya kita (warga) segera bisa menikmati dan mengelola kawasan perumahan secara mandiri tanpa campur tangan pengembang," ujar Ketua RT 04, Toni Sutikno, Senin (15/5/2023).

Menurut Toni, dari hasil pengukuran yanh dilakukan Pemkot, hasilnya akan diberikan apda Dinas Cipta Karya untuk kemudian diserahkan pada PT Dharma Bhakti Adijaya selaku developer Perumahan Darmo Hill.

Toni menyebut, hal ini menunjukkan jika Pemkot Surabaya masih memiliki keberpihakan kepada warganya. Seperti fasum, fasos, ruang terbuka hijau, jalanan dan yang lainnya.

Baca juga:
Pakuwon City Surabaya Tambah Ruko di Kawasan Komersial, Cek Harganya!

"Termasuk pengelolahannya nanti yang sepenuhnya dilakukan warga bukan pengembang. Kita tidak ingin hak-hak kita sebagai warga hilang. Sehingga kita cukup apresiatif dengan datangnya tim pemkot lakukan pengukuran ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, warga Perumahan Darmo Hill untuk mendapatkan dan mengelola fasum termasuk jalan yang ada di wilyahnya telah melalui perjuangan cukup panjang.

Selama 23 tahun janji pengembang, yakni PT Dharma Bhakti Adijaya yang bersedia menyerahkan fasum PSU ke Pemkot Surabaya baru terealisasi.

Baca juga:
Bawa Kursi Roda dan Stroller, Mas Ipin Ajak Jajarannya Jadi Pengguna Fasum Pemerintah Trenggalek

Segalah upaya telah dilakukan warga mulai dari mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sampai akhirnya memutuskan untuk mengelola dana retribusi sendiri dan tidak lagi kepada pengembang.

Akibatnya, pengurus RT yang dibentuk atas inisiatif warga digugat oleh pengembang secara perdata, yang akhirnya dimenangkan warga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.