Pixel Codejatimnow.com

Sekretaris DPD NasDem Trenggalek Polisikan Tiga Media Online

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Bramanta Pamungkas
Asmadi membuat laporan di Polres Trenggalek. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Asmadi membuat laporan di Polres Trenggalek. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Diduga melakukan pencemaran nama baik, tiga media online dilaporkan Sekretaris DPD Partai NasDem Trenggalek ke Mapolres Trenggalek. Tiga media yang belum terdaftar dalam Dewan Pers ini dilaporkan dengan UU ITE tentang berita bohong dan pencemaran nama baik. Pasalnya, dalam tulisan tersebut, mereka menuduh Sekretaris DPD Nasdem Trenggalek meminta fee proyek pusat sebesar 15 persen.

Sekretaris DPD Partai NasDem Trenggalek, Asmadi mengatakan tiga media online ini memberitakan bahwa Asmadi meminta fee 15 persen dari proyek di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN). Mereka telah menulis berita tersebut sebanyak dua kali tanpa ada konfirmasi. "Saya sudah mengkonfirmasi Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) yang juga dicatut media tersebut. Ternyata dari BBPJN tidak merasa menyatakan hal tersebut," ujarnya, Kamis (18/05/2023)

Asmadi mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi dari tiga media tersebut. Dia hanya mendapatkan link dari seorang melalui pesan elektronik WhatsApp. Setelah dicek, ternyata dia merupakan orang dari media tersebut. Sempat dilakukan mediasi namun ketiga media ini justru meminta uang Rp 30 juta untuk menurunkan berita tersebut. "Beberapa pengurus kami juga telah bertemu dengan media itu, dengan tujuan mencari kejelasan atas tulisan mereka. Namun dalam pertemuan tersebut kami diminta uang Rp 30 juta agar tulisan itu bisa diturunkan," tuturnya.

Baca juga:
Bus DPRD Surabaya Kecelakaan hingga NasDem Polisikan 3 Media Online

Setelah dilakukan pengecekan di situs Dewan Pers, ternyata tiga media tersebut ternyata juga belum terdaftar . Dalam pembuatan tulisan mereka juga tidak melakukan sesuai kaedah jurnalistik. Oleh karena itu, Asmadi melaporkan dengan UU ITE. Laporan ini sudah masuk ke Polres Trenggalek dengan nomor STTLPM/51/SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES TRENGGALEK.

Baca juga:
AMSI Bentuk Agency Iklan IDiA, Pastikan Konten dan Bisnisnya Sehat

"Tentu saya sangat dirugikan. Makanya kami laporkan dengan UU ITE, tentang pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media sosial," pungkasnya.