jatimnow.com - DPD Partai Perindo Tulungagung akhirnya dapat mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan berkas pengajuan kembali bacaleg dari parpol yang mengalami kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebelumnya pada hari terkahir pendaftaran 14 Mei lalu, berkas partai tersebut dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak dapat mendaftarkan bacalegnya.
Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan penerimaan berkas pengajuan kembali Partai Perindo ini berdasarkan surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dalam surat tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang disampaikan oleh parpol yang mengalami kendala pada aplikasi Silon.
"KPU RI memberi waktu 5x24 jam kepada parpol untuk melengkapi kekurangan pada Silon tersebut dan sudah berakhir kemarin," ujarnya, Sabtu (20/05/2023).
Baca juga:
3 Parpol di Jember Tak Dukung Cakada, Ini Konsekuensinya
Dalam surat tersebut hanya terdapat lima partai yang dapat melakukan pengajuan kembali. Kelima partai ini adalah Partai Buruh, Ummat, Perindo, Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara. Namun di Tulungagung hanya Partai Perindo saja yang melakukan pengajuan kembali. Sisanya sudah dinyatakan lengkap dan berkas diterima. "Jadi total ada 18 partai yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Tulungagug," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung, Agus Priyanto mengaku sangat bersyukur dengan keputusan ini. Sebanyak 38 bacaleg didaftarkan untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka memasang target meraih 4 kursi di DPRD Tulungagung. "Kita memiliki bacaleg potensial dan kami petakan minimal dapat dua kursi maksimal empat kursi," pungkasnya.
Baca juga:
Pilbup Lamongan 2024, Petahana Kantongi 4 Surat Tugas Parpol
Sebelumnya Partai Perindo Tulungagung terancam tidak memiliki bacaleg pada pemilu tahun depan. Hal ini dikarenakan hingga batas waktu pendaftaran, berkas mereka dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Tulungagung.
URL : https://jatimnow.com/baca-58954-partai-perindo-tulungagung-akhirnya-bisa-daftarkan-38-bacaleg