Pixel Code jatimnow.com

Pemprov Jatim Tertibkan Puluhan Bangunan untuk Pengembangan RSUD Daha Husada Kediri

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Warga berupaya menghadang penertiban. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Warga berupaya menghadang penertiban. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menertibkan puluhan bangunan di jalan Veteran, Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (5/6/2023). Aksi ini sempat diwarnai penolakan oleh warga dan mahasiswa.

Penertiban aset ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada, didampingi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dan aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP setempat.

Total ada 26 kavling ditertibkan, yang terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih sejumlah 18 Kepala Keluarga.

"Upaya penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015,” ujar Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono.

Sosialisasi telah dilaksanakan, pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. 26 April 2016, bertempat di RS Kusta Kediri. 8 - 12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga.

Lanjut, 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa. 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023.

Para warga yang menempati kavling tersebut lanjut Darwan memiliki surat perjanjian sewa-menyewa tanah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada tahun 2015, dan kemudian hanya terdapat 3 kepala keluarga (KK) yang memperpanjang surat perjanjian sampai dengan tahun 2018.

Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik Pemprov Jatim. Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban pihak kedua poin D yang tertulis:

"Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan terawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud”

Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan/mengkontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 - Larangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila, Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan / mengontrakkan kembali, menjaminkan / menggadaikan / menganggunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap obyek pernanyian kepada pihak lain”.

Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang didalamnya memuat salah satu pernyataan kesanggupan pada poin 5 dan 6 sebagai berikut:

"Bahwa apabila saya melaksanakan perubahan bentuk fisik atas tanah dimaksud, maka segala perubahan dan atau penambahan bentuk fisik yang melekat tanah dimaksud menjadi hak milik Pemerintah Daerah Provinsi dan saya tidak akan menuntut ganti rugi apapun ataupun biaya pengganti atas segala biaya yang telah saya keluarkan”

“Bahwa saya bersedia untuk meninggalkan tanah dimaksud tanpa meminta ganti rugi berupa apapun bilamana masa sewa saya habis masa berlakunya.”

“Upaya penertiban juga telah melalui prosedur dengan didahului pemberian surat teguran dan surat peringatan dengan jangka waktu. Ada Surat Teguran 1, 10 April 2023, Surat Teguran 2, 17 April, Surat Teguran 3, 2 Mei. Sampai Surat Peringatan 1, 8 Mei, Surat Peringatan 2, 16 Mei, Surat Peringatan 3, 22 Mei,” tambahnya.

Baca juga:
Bus Trans Jatim Koridor V Rute Surabaya - Bangkalan Beroperasi, Tarif Rp5 Ribu

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milk Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/862/PTS/013/2015 tanggal 27 November 2015.

 

Sementara itu, warga menolak penertiban aset Pemprov Jatim itu. Bersama mahasiswa mereka mencoba melakukan penghadangan. Mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Yang memberi kuasa pada saya ada 13 orang pemberi kuasa, dengan bangunannya kurang lebih ada 18. Tuntuan mereka sederhana supaya diperlakukan seperti manusia, tidak diusir seperti binatang. Mereka meminta ganti rugi bangunan,” kata Agustinus Jaehandu, kuasa hukum warga.