Pixel Codejatimnow.com

PPNS, Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional Tertentu Diminta Kreatif Inovatif sesuai Tingkatan Jabatan

Editor : Redaksi  
Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional Tertentu. (Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional Tertentu. (Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari meminta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional Tertentu yang baru saja dilantik pada Senin (5/6/2023), untuk kreatif dan berinovasi sesuai dengan tingkatan jabatan yang diembannya.

Selain itu, tetap perlu dilakukan koordinasi, kolaborasi dan kerja sama, dengan seluruh unsur baik di tingkat pusat, wilayah, serta instansi terkait lainnya.

“Buktikan dengan kerja dan karya nyata melalui kinerja yang tinggi dengan sebaik-baiknya, bekerja penuh dedikasi, dan loyal pada profesi,” urai Imam Jauhari.

Kepada PPNS, lanjut Kakanwil, diminta untuk terus meningkatkan kerja sama dengan penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (Korwas), dalam rangka memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional.

Sementara itu, Notaris Pengganti diwajibkan untuk mengetahui akan batas-batas kewenangannya, mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan.

Baca juga:
Warga Binaan Lapas Kediri Pamerkan Produk Kerajinan dan Hasil Pertanian

“Notaris Pengganti harus mempunyai integritas moral yang mantap, dalam hal ini segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya, walau akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus dihindarkan,” jelasnya.

Kepada Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil juga meminta agar Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus dapat bertindak profesional, menjaga integritas dalam tugas pengharmonisasi, Pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Dukung Keadilan Restoratif sebagai Pidana Alternatif

"Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tegasnya.