Pixel Code jatimnow.com

2 Pria Lumajang Disergap Polisi saat Angkut 14 Motor Bodong di Tol Pasuruan - Probolinggo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Baran bukti truk serta 14 motor bodong yang diamankan polisi. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Baran bukti truk serta 14 motor bodong yang diamankan polisi. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pria asal Lumajang WA (36) dan M (47) ditangkap polisi saat mengangkut 14 motor bodong. Belasan motor hasil pencurian itu diangkut truk melintas di jalur Tol Pasuruan - Problonggo. (Pospro). Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Sebanyak 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit. Lalu di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit," jelasnya, Kamis (8/6/2023).

Baca juga:
Maling Motor di Jember Gagal Kabur, Jatuh Terpeleset Rel Kereta Api

Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari N warga Kecamatan Randuagung Kabupateb Lumajang. Pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Para pelaku sudah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.

Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ”, pungkasnya.