Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Carok Bangkalan, Oknum Anggota Dewan Buron

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Polisi mengumumkan 8 tersangka kasus carok Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan)
Polisi mengumumkan 8 tersangka kasus carok Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan)

jatimnow.com - Polisi menetapkan 8 tersangka carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan pada awal bulan Juni lalu.

Delapan tersangka yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) warga Desa Tanah Merah Laok. Serta AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah.

"Kami sudah tetapkan delapan tersangka dari dua desa yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, dari delapan tersangka itu terdapat satu orang mantan kepala desa dan satu orang oknum anggota DPRD Bangkalan yang masih aktif.

"Untuk anggota dewan masih kami lakukan pencarian," imbuhnya.

Ia mengatakan, terdapat dua orang yang masih buron yakni berinisial SMS dan FR. Kini polisi masih mengejar dua pelaku yang masih kabur tersebut.

Baca juga:
Tokoh Masyarakat Bangkalan Sepakati Pembentukan Dewan Adat, Cegah Aksi Carok

"Dua tersangka masih kabur, kami masih kejar keduanya itu," tambahnya.

Diketahui, oknum anggota DPRD yang terlibat yakni berinisial FR warga Desa Tanah Merah Laok.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Terdapat juga satu butir proyektil peluru yanh ditemukan di TKP.

Baca juga:
Sembako Naik, Warga Carok Massal di Bangkalan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, kami temukan sejumlah sajam dan satu proyektil peluru," pungkasnya.