Pixel Codejatimnow.com

Simpan Pil Dobel L di Rokok, 2 Pemuda Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
ilustrasi dok. jatimnow.com
ilustrasi dok. jatimnow.com

jatimnow.com - Dua Warga Kabupaten Blitar masing-masing berinisial FNM (18) warga Kesamben dan BS (23) warga Selorejo, ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar. Keduanya ditangkap atas kepemilikan pil double L.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin mengatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas menangkap FNM dari laporan warga. FNM ditangkap di lokasi yang ada di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

"Setelah berhasil menangkap F, petugas kami kemudian melakukan pengembangan terkait jaringannya," kata Burhan, Rabu (22/08/2018).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian juga menangkap BS. Ia ditangkap di sebuah jalan raya di Desa Cungkup, Kecamatan Selorejo.

Baca juga:
Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek

Dari tangan keduanya, petugas menyita 99 butir Pil Double L yang disimpan dalam klip maupun dalam bentuk lintingan kertas rokok. Kini keduanya ditahan di Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Razia Konvoi Motor Pesilat, Polisi Trenggalek Ringkus Pengedar Pil Koplo

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes