jatimnow.com - Satreskrim Polres mengungkap kasus pembunuhan terkait penemuan mayat di hutan pantai wisata Tamporan Banyuglugur Situbondo pada tanggal 27 Juni 2023 lalu berhasil diungkap. Polisi pun membeber kronologisnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023.
Para tersangka MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) merencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban. Motifnya adalah dendam dan sakit hati.
Kemudian pada malam Minggu setelah isya' tanggal 24 Juni 2023, MIM, MHA, RDA dan FT (DPO) bersama korban minum minuman keras/beralkohol jenis arak di rumah BP.
Baca juga:
3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Lebih lanjut diterangkan, sekitar pukul 21.00 WIB para pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.
Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora MIM, MHA, RDA dan FT (DPO) membunuh korban dengan celurit dan pisau. Kemudian mayatnya dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora.
Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan
“Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku sengaja mengajak korban minum minuman keras/beralkohol sebelum melakukan pembunuhan berencana. Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,“ terangnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-59858-kronologis-pembunuhan-di-tampora-situbondo-korban-dicekoki-miras