Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Ketahuan Curi Kabel Fiber Lantaran Modal Mobil Sewaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka Raditya
Tersangka Raditya

jatimnow.com - Raditya Rahardian Putra bisa disebut pencuri bermodal. Bayangkan saja, pria 31 tahun asal Jalan Manyar Sambongan No. 81-B, Surabaya itu menyewa mobil pikap hanya untuk mencuri gulungan kabel fiber di depan SPBU Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Tapi, mobil yang dibawanya mencuri itu terekam CCTV dan membuat Raditya tertangkap. Adalah Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis yang menangkapnya pada Rabu (15/8/2018) lalu.

"Setelah dapat laporan, kami ke TKP dan mendapatkan CCTV yang merekam aksi pelaku. Dari CCTV itulah kami dapatkan nomor polisi mobil yang dipakai pelaku," sebut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko, Kamis (23/8/2018).

Dari rekaman CCTV itu terungkap jika mobil pick up yang digunakan Raditya bernopol L 9132 GI. Darisanalah, Sujatmiko dan timnya melacak alamat nopol tersebut. Beruntung nopol-nya asli sehingga diketahui jika pemilik mobil itu adalah milik PT. Sama Rokhmah Indonesia, Jalan Panglima Hidayat No. 12, Sidoarjo.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

"Kami meminta staf perusahaan itu untuk menelpon pelaku untuk datang ke kantornya. Setelah pelaku datang, kami menangkapnya," beber Sujatmiko.

Setelah ditangkap, Raditya mengakui jika ia yang mencuri tiga gulung kabel milik PT. Putra Negara itu. Dia sudah mengincar lama kabel-kabel tersebut. 3 gulung kabel itu disimpan di rumahnya. Kemudian 2 hari setelahnya, ia menjualnya melalui situs jual beli online dan laku Rp 4 juta.

"Nama pembeli kabel itu sudah kami kantongi dan tengah kami selidiki keberadaannya," tandas Sujatmiko.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes