Pixel Codejatimnow.com

Jemaah Haji Bergerak ke Mekkah untuk Bertawaf Ifadhah

 Reporter : Erwin Yohanes
ilustrasi haji
ilustrasi haji

jatimnow.com - Jemaah haji Indonesia sebagian bergerak menuju Masjidil Haram, Mekkah, untuk melakukan rukun haji yaitu Tawaf Ifadhah (mengelilingi Ka'bah tujuh kali) dan amalan lain yang terkait di situs suci umat Islam tersebut, Kamis (23/8/2018).

Jemaah yang melakukan amalan rukun haji itu adalah bagi mereka yang mengambil Nafar Awal, yaitu meninggalkan kawasan perkemahan Mina pada 12 Dzulhijah (bertepatan dengan 23 Agustus) serta melakukan tiga lempar batu jumrah di Jamarat.

Sementara sisa dari itu, terdapat jamaah menempuh Nafar Sani yaitu meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijah (bertepatan dengan 24 Agustus) dan tiga lempar jumrah. Singkatnya, Nafar Awal dan Sani memiliki perbedaan waktu untuk meninggalkan kawasan mabit di Mina.

Kementerian Agama memperkirakan jumlah jemaah Indonesia yang melakukan Nafar Awal sekira 60 persen dari total jemaah reguler yang kurang dari 204 ribu orang.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Zawawi mengatakan tidak ada persoalan bagi jemaah yang memilih Nafar Awal atau Nafar Sani karena keduanya memiliki nilai pahala yang sama.

Pertimbangan jemaah untuk Nafar Awal dan Sani untuk saat ini, kata dia, lebih terkait pada kemudahan mobilisasi jemaah Indonesia dari Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) kembali ke Mekkah.

Baca juga:
Persiapkan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Anda di Sini

Adapun Tawaf Ifadhah merupakan bagian dari rukun haji. Rukun haji sendiri merupakan unsur-unsur dari ibadah yang jika ditinggalkan salah satunya maka berhaji tidak sah secara keseluruhan.

Rukun haji di antaranya berniat dan mengenakan kain ihram, berdiam (wukuf) di Arafah, mengelilingi Ka'bah (thawaf) Ifadhah, lari kecil (sai) di Shofa-Marwa dan bercukur (tahalul).

Selain rukun, terdapat wajib haji yang menuntut kewajiban jemaah untuk melakukan amalan-amalan berhaji. Wajib haji jika ditinggalkan satu atau seluruh amalannya akan dikenakan dosa tapi tidak membatalkan ibadah tersebut. Akan tetapi, jemaah bisa tidak melakukannya tanpa berdosa jika membayar denda atau dam.

Baca juga:
Kambing Seharga Rp25 Juta hingga Pelunasan Biaya Haji

Di antara wajib haji itu adalah meninggalkan larangan-larangan berihram, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah Aqobah, mabit Mina, lempar jumrah hari Tasyrik dan Tawaf Wada'.

Sumber: Antara

Editor: Erwin Yohanes

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.