Pixel Codejatimnow.com

Alasan Digaji Kecil, Motor Majikan pun Diembat

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Sukarmin Mukarom (38) warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolres Blitar Kota.

Sebab, ia ditangkap unit Resmob Polres Blitar Kota karena aksinya mencuri (meng-embat) sepeda motor milik majikannya Setyo Budiono, saat sedang tertidur pulas.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pencurian bermula ketika korban yang ingin ke Kediri merasa tak enak badan dan memilih tidur. Korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah, dan kunci diletakkan di dapur.

"Pas istirahat, korban ini mendengar ada suara berisik dari teras tempat motornya di parkir. Korban pun mengecek ke depan rumah. Ada Istrinya di depan waktu itu," kata Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (24/08/2018).

Melihat istrinya di depan rumah, korban kemudian mencari sepeda motor di sekitar rumah. Nahas, sepeda motor Vario hitam dengan No pol AG 6094 PZ sudah raib. Korban pun melapor ke Polisi.

Petugas yang mendapati laporan ini kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus Sukarmin Mukarom anak buah korban di Alun-Alun Lodoyo Kecamatan Sutojayan beserta motor curiannya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Kini Sukarmin mendekam di sel Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara kata Sukarmin, ia nekat mencuri sepeda motor majikannya karena alasan himpitan ekonomi. "Saya digaji kecil, cuma Rp 1,2 juta saja. Ya karena kebutuhan ekonomi pak," ungkap Sukarmin.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek