Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Botol Miras Disita Polsek Besuki Situbondo dari Gudang Toko Kelontong

Editor : Endang Pergiwati  
Polsek Besuki mendata miras yang disita. (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)
Polsek Besuki mendata miras yang disita. (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan botol miras berhasil diamankan Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki saat melakukan patroli penertiban minuman keras ilegal.

Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah menuturkan, awalnya, Patroli Perintis Presisi mendapat informasi dan keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang terdapat warung atau toko diduga menjual minuman keras (miras).

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu toko di wilayah Desa Pesisir Besuki, petugas Patroli Perintis Presisi menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merk disimpan di gudang toko tersebut.

Miras yang disita sebanyak 109 botol diantaranya 19 botol anggur merah, 17 botol iceland, 17 kaleng some, 12 botol ameraja, 10 botol bir singaraja, 9 botol API, 6 botol kolesom, 5 kaleng ameraja, 5 botol Anggur merah Gold, 3 botol Whiski Drum, 2 botol iceland ukuran 500 ml, 2 botol soju bae, dan 1 botol newport.

Baca juga:
Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

" Tadi malam dilaksanakan patroli cipta kondisi, kemudian ada info penjualan Miras yang meresahkan. Setelah diperiksa di salah satu toko kelontong, petugas Patroli menemukan ratusan botol miras berbagai merk, kemudian Miras tersebut diamankan dan pemiliknya dikenakan sanksi Tipiring" terang AKP H. Abdullah, Minggu (23/7/2023)

Dilokasi terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya adalah Miras.

Baca juga:
Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo

Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, baik penjual maupun pembeli atau pengguna, agar segera menyampaikan laporan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

" Jika masyarakat mendapat informasi ada peredaran miras atau apapun yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas atau kriminalitas agar segera melapor kepada Kepolisian terdekat. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, setiap informasi pasti akan kami respon " pungkasnya