jatimnow.com - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengancam akan menaikan pajak rokok elektrik, menyusul adanya penurunan produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang berimbas pada petani tembakau.
Rencana penyesuaian pajak rokok elektrik ini disampaikan Zulkifli Hasan usai memfasilitasi pertemuan antara petani tembakau asal Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah dengan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri.
"Kita memfasilitasi petani Temanggung dan Wonosobo untuk berjumpa dengan Gudang Garam, soal harga. Saya tadi juga bertemu dengan Djarum. Tetapi perusahaan juga punya keluhan-keluhan," kata Zulkifli usai pertemuan tertutup di Gong Wang Fu, Grand Surya Hotel Kediri itu, pada Rabu (2/8/2023).
Berkembangnya teknologi telah melahirkan rokok elektrik yang mempengaruhi industri rokok di tanah air seperti, pada PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum dan pabrik rokok lainnya.
"Jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerja banyak, dan ini (rokok elektrik) tenaga kerja sedikit, nggak bayar pajak, misalnya. Ini masukan untuk pemerintah, saya tampung,” tambah Zulkifli.
Terkait keluhan para petani tembakau dan pabrik rokok, imbuh Zulhas, panggilan akrabnya, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pajak rokok elektrik.
“Harusnya lebih tinggi dari pabrik rokok kretek yang menggunakan tenaga kerja lebih banyak," ancamnya.
Baca juga:
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
Penurunan produksi rokok berimbas pada petani tembakau. Harga jual tembakau mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah oleh ancaman hutang rentenir yang dialami petani.
Petani hampir sebagian besar pakai uang rentenir, dan bunganya 10 persen sebulan. Itu nanti dengan KUR (Kredit Usaha Ringan). Dan ini harus kerjasama dengan bupati dan para gubernur serta pemerintah pusat," terang Zulhas.
Salah satu petani tembakau asal Temanggung, Budi Sulaiman mengaku, terjadi penurunan harga jual tembakau sejak tiga tahun terakhir. Petani terpaksa melepas tembakaunya ke pabrik dengan harga rendah pada kisaran Rp30-50 ribu per kilogram.
"Ketika harga tembakau berkisar Rp 30 ribu - Rp 50 ribu per kg, maka tidak menutup biaya produksi. Apalagi jika dihitung biaya sewa tanahnya," keluh Budi.
Baca juga:
Merespon Candaan Zulhas soal Salat, Ketum Pergunu: Itu Tidak Mungkin
Menurut Budi, standar layak harga jual tembakau yang diharapkan petani di angka Rp50 ribu - Rp 100 ribu per kg. Dan petani baru bisa merasakan keuntungan, saat harga jual tembakau mencapai Rp130 ribu - Rp 140 ribu per kg, seperti tahun 2011 lalu.
Foto: