Pixel Codejatimnow.com

Polisi Amankan 40 Motor Balap Liar di GOR Jayabaya Kota Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Hasil razia balap liar di Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Hasil razia balap liar di Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi membubarkan balap liar di GOR Jayabaya Kota Kediri, Minggu (6/8/2023). Dari arena balapan itu, petugas mengamankan 40 motor yang sebagian besar menggunakan knalpot brong.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana mengatakan, razia balap liar ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang resah adanya aksi kebut-kebutan setiap sore tersebut. Mereka sudah terlihat melakukan aksi berbahaya ini sejak sebulan terakhir.

"Jadi razia ini kita lakukan kemarin di GOR Jayabaya, Kota Kediri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, di sana marak adanya balap liar," jelasnya dalam konferensi pers di Satlantas Polres Kediri Kota, Senin (7/8/2023).

Dalam razia ini total petugas mengamankan dan melakukan penindakan berupa tilang di tempat sebanyak 40 kendaraan. Sebagian besar kendaraan tidak sesuai dengan spektek seperti knalpot brong.

"Berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan, aksi balap liar itu sudah berjalan 2-3 minggu atau hampir satu bulan," tambahnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 326 Motor dalam Razia Aksi Balap Liar

Lebih lanjut, ia menambahkan, dari puluhan pemilik motor tersebut mayoritas mereka berasal dari Kabupaten Kediri seperti Ngadiluwih, Mojo, Kandat, Tarokan hingga Kabupaten Nganjuk. Sedangkan, mereka yang berasal dari Kota Kediri hanya ada empat anak.

Berdasarkan data, lanjut dia, usia mereka mayoritas pelajar dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya saja, ada beberapa mereka yang usianya diatas 17 tahun.

"Saya harap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka sehingga ke depannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali," tandasnya.

Baca juga:
Polres Bangkalan Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, 44 Orang Diamankan

Untuk bisa mengambil kendaraan yang disita ini, mereka wajib membawa perlengkapan standar kendaraan usai menjalani sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri.