jatimnow.com - DS (33) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
Tersangka terbukti membawa kabur motor yang disewanya dan digadaikan.
Polisi berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Kediri. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, aksi penipuan ini dilakukan tersangka pada bulan Juli lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban untuk menyewa sepeda motor. Mereka lalu menyepakati harga sewa motor.
Korban yang percaya dengan janji pelaku, kemudian menyerahkan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku.
"Saat ditagih ternyata pelaku tak juga membayar, sepeda motor korban juga sudah digadaikan oleh pelaku, merasa dirugikan korban lalu melapor ke pihak berwajib," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Petugas yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mereka menemkan pelaku berada di rumah temanya di wilayah Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Polisi lalu berkoordinasi dengan Polsek setempat dan mengamankan pelaku.
"Kami amankan pelaku saat bersembunyi di rumah temannya di Kediri," tuturnya.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Sesuai hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka ini juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan di lokasi lain, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak hanya itu, tersangka juga pernah menjadi pelaku pencurian bantalan rel kereta api di wilayah Madiun dan Kediri.
“Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan tindak pidana yang sama namun diselesaikan kekeluargaan dan juga mengakui pernah melakukan pencurian bantalan besi rel kereta api di wilayah Madiun dan Kediri," pungkasnya.