jatimnow.com – Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo telah menghirup udara bebas hari ini Selasa (15/8/2023). Terlihat kebahagiaan dan keceriaan dari wajah sumringah mereka. Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengungkapkan 8 orang yang bebas itu tiga mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan lima mendapatkan cuti bersyarat (CB). Kedelapan narapidana terlihat sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
“Semuanya 8 orang, Yang bebas 3 orang mendapatkan PB, dan 5 orang mendapatkan CB,” ujar Imam Jauhari.
Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain, di Griya Abhipraya.
"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," lanjut Imam.
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu juga mengatakan selama di Lapas, mendapat perlakuan yang baik serta mendapat banyak pelatihan keterampilan.
Baca juga:
Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
“Saya dapat remisi. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah, senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan sebagainya," ujar pria asal Sidoarjo ini.
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu divonis satu tahun empat bulan penjara. Ia pun mengaku kapok.
Hans berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik dan bisa diterima oleh masyarakat di masa ke depan.
Baca juga:
424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
“Harapan saya setelah menjalaninya, bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena 8 narapidana itu telah memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," terang Dedi.