Pixel Codejatimnow.com

Warga Binaan Lapas Klas IIB Tulungagung Ikuti Lomba Agustusan, Seru Lho Rek

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Warga binaan di Lapas Tulungagung saat mengikuti lomba. (Foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)
Warga binaan di Lapas Tulungagung saat mengikuti lomba. (Foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Memeriahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78, sejumlah lomba digelar di dalam Lapas Klas II B Tulungagung.

Beragam lomba yang digelar, seperti lomba balap karung, makan kerupuk, voli dan tenis meja berlangsung meriah. Lomba ini diikuti oleh para warga binaan perwakilan dari tiap kamar. Panitia menyediakan ragam hadiah seperti sabun, kopi dan mie instan untuk pemenang lomba tersebut.

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan lomba ini juga digelar untuk menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham ke-78. Perlombaan ini menjadi ajang rekreasi bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.

Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa warga binaan mendapatkan rekreasional berupa kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam Lapas berupa kompetisi olahraga yang bersifat hiburan.

“Pekan olahraga ini bertujuan untuk membangun kebersamaan antar warga binaan dan petugas Lapas Tulungagung. Saya harap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta semua peserta yang mengikuti perlombaan dapat menjaga sportivitas,” ujarnya, Kamis (17/08/2023)

Selain itu, sebanyak 394 warga binaan mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023. Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 1 sampai 6 bulan.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Berangkatkan Karnaval HUT RI, KPU Ikutan Kirab Pemilu 2024

Terdapat 13 warga binaan yang habis masa hukumannya usai menerima remisi, namun masih ada 7 warga binaan yang tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani subsider hukuman mereka.

"Ada enam warga binaan yang langsung bebas, 7 lainnya masih menjalani hukuman subsidernya," tuturnya.

Warga binaan yang menerima remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak membuat onar, kemudian sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahannya di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca juga:
Rayakan HUT RI ke-78, Warga Desa Mlarak Ponorogo Bagikan 400 Telur

Pihaknya mengakui, ada beberapa Warga Binaan kasus korupsi di dalam Lapas, namun tidak semuanya mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.

"Sebagian besar memang kasus pidana umum, ya ada juga yang narkoba dan korupsi, tapi ada napi korupsi yang belum mendapatkan remisi karena tidak cukup syaratnya," pungkasnya.