Pixel Code jatimnow.com

Kemenkumham Jatim Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Luar Surabaya dan Jakarta melalui MIC

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Haryo Agus
Kegiatan MIC di Malang. (Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kegiatan MIC di Malang. (Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur menggelar layanan bergerak yang dikhususkan untuk sosialisasi, konsultasi dan pelayanan kekayaan intelektual bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

Kegiatan akan digelar selama dua hari pada 22-23 Agustus 2023, di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendafataran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.

Kepala kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara. Kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya.

"Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya," kata Imam dalam acara MIC, Selasa (22/08/2023).

Menurut Imam, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat paham dengan mekanisme serta syarat pendafataran kekayaan intelektual.

“Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja,” ungkapnya.

Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan

Sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam memberikan pelayanan prima, Kemenkumham hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui klinik kekayaan intelektual bergerak.

“Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan expert yang selama ini hanya ada di tingkat pusat,” terangnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Gatot Suharto menyampaikan bahwa MIC merupakan kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merespons antusiasme masyarakat Kota Malang dalam mendaftarkan produknya.

Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

“Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya,” jelas Gatot.

Gatot berharap melalui kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya. Sehingga berbagai persoalan dalam pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluar.

“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” pungkasnya.