Pixel Codejatimnow.com

Polres Madiun Kota Ringkus 4 Pengguna Narkoba

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas, menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas, menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Tak perlu waktu lama, hanya 10 hari saja Polres Madiun Kota berhasil meringkus 4 pengguna narkoba.

Adalah SK (38) warga Manguharjo, Kota Madiun, BR (24) warga Dolopo, Kabupaten Madiun, P (32), Kartoharjo, Kota Madiun, pada Minggu (18/2/2018) ditangkap di Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun.

Lainnya, SWM (32) warga Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun ditangkap di rumahnya, Rabu (28/2/2018).

"Selama 10 hari, kami ringkus empat pengguna Narkoba. Di dua tempat yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani

Ia mengatakan, seorang ditangkap di wilayah Nambangan Lor, dan tiga orang ditangkap di Patihan, Manguharjo.  

"Pelaku SMW ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun saat mengambil barang," tuturnya.

Dari tangan SMW petugas mengamangkan barangbukti sabu dengan berat sekitar 0,3 gram.

Sementara ke tiga pelaku lain, SK, BR, P ditangkap saat akan berpesta di rumah SK di Patihan, Manguharjo, Kota Madiun. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

"Dari hasil penangkapan di dua tkp, disita sabu seberat 0,29 gram," katanya.

AKP Ida menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku tidak mau mengaku dari mana sabu tersebut dibeli. Namun yang jelas mereka pemakai, bukan pengedar.

Ke empat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes