Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP Kota Kediri Warning Keras Bacchus, Belum Kantongi Izin Nekat Trial Open

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Satpol PP Kota Kediri bersihkan karangan buka di halaman Bacchus. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Satpol PP Kota Kediri bersihkan karangan buka di halaman Bacchus. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP memberikan peringatan keras untuk Bacchus, tempat hiburan malam baru tak berizin di Kota Kediri, pada Rabu (23/8/2023). Hari ini pihaknya datang dan meminta manajemen Bacchus untuk tidak nekat buka (trial open) sebelum memiliki izin yang lengkap.

Satpol PP juga langsung membersihkan deretan karangan bunga yang menghiasi muka tempat hiburan malam tak berizin yang ada di Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu.

Tindakan tersebut untuk menghapus pandangan masyarakat bahwa tempat hiburan malam ini sudah resmi buka. Padahal, sesuai peraturan daerah, pool and lounge itu belum bisa beroperasi karena tidak adanya izin yang lengkap.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwiratmoko menyebut dua hari terakhir, mereka nekat buka dengan dalih tasyakuran dan jamuan untuk relasi. Namun selebaran trial open tempat ini juga sudah cukup ramai berseliweran di media sosial.

"Ini salah satu bentuk ketegasan kita Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan ke manajemen, jadi Bacchus ini sebelum melengkapi izin atau persyaratan jangan sampai beroperasional, karena kemarin mulai syukuran terus check sound sudah menimbulkan kegaduhan dikarenakan sudah beroperasional,” kata Agus, Rabu (23/8/2023).

Baca juga:
Tukang Parkir Hiburan Malam di Surabaya Keroyok Pengunjung, Emosi Diminta Kembalian

Selain menyampaikan hal tersebut, Satpol PP juga membersihkan karangan bunga ucapan selamat yang berjajar di muka tempat tersebut. Sebab menurut Agus ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tempat ini sudah buka.

“Karangan bunga ini kan kalau ditampilkan bisa diartikan sebagai grand opening gitu ya pembukaan. Nah kalau masyarakat tidak tahu ini artinya kan Bacchus sudah operasional,” tambahnya.

Lebih lanjut terkait persyaratan yang belum dipenuhi oleh tempat hiburan dan arena billiard tersebut kata Agus, di antaranya persetujuan bangunan gedung atau PGB serta sertifikat layak fungsi.

Baca juga:
Video: Warga Tutup Paksa Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan

Sehingga Satpol PP meminta untuk manajemen segera mengurus perizinan tersebut sebelum benar-benar beroperasi.

“Bacchus ini masih mempunyai dua izin yang pengurusannya lewat sistem di pusat OSS, berkaitan dengan izin usaha kafe, rumah makan kedai minum sama rumah minum. Terus adanya mihol golongan A. Itu hanya izin dasar, ada izin penunjang lainnya seperti izin tata ruang, izin lingkungan, izin PBG yang dulu IMB serta SLF, atau sertifikat layak fungsi,” tandas Agus.