Pixel Codejatimnow.com

Tukang Parkir Hiburan Malam di Surabaya Keroyok Pengunjung, Emosi Diminta Kembalian

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Tukang parkir pelaku pengeroyokan pengunjung hiburan malam di Surabaya saat diamankan Polsek Karangpilang (dok. Polsek Karangpilang for jatimnow.com)
Tukang parkir pelaku pengeroyokan pengunjung hiburan malam di Surabaya saat diamankan Polsek Karangpilang (dok. Polsek Karangpilang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang tukang parkir tempat hiburan malam berinisial AP (40) warga Kedurus, Karangpilang, Surabaya, diringkus polisi, usai melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung.

Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropeboka, mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang. Sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman identitas pelaku yang lain. Sekitar dua orang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), tapi masih belum kita identifikasi fotonya, baru ciri-ciri pelaku saja,” kata Risky, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023)

Risky menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban JJ (43) akan pulang dari tempat hiburan malam di Jalan Raya Mastrip, Kedurus. Korban meminta kembalian uang parkir kepada pelaku sebesar Rp 5.000.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Namun, pelaku menolak memberikan uang kembalian tersebut. Korban yang merasa kesal, mengancam pelaku untuk diadukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Akhirnya, pelaku juga tersulut emosi, hingga melakukan pemukulan.

"Kemudian, cekcok dan dua pelaku lainnya ikut membantu melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong tanpa senjata tajam. Korban lari ke Polsek (Karangpilang) dan melaporkan kejadian," jelasnya.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.