jatimnow.com - 639 botol arak di wilayah kecamatan Sumbermalang berhasil disita Polres Situbondo melalui Patroli Polsek Sumbermalang bersama Koramil Sumbermalang
Ratusan botol miras jenis arak tersebut disita dari sebuah toko milik warga desa Baderan kecamatan Sumbermalang. Demikian disampaikan melalui rilis tertulis Minggu (27/8/2023).
Kapolsek Sumbermalang Iptu Suratman melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penyitaan miras jenis arak berawal dari informasi warga dan anggota Koramil Sumbermalang tentang adanya pengiriman minuman jenis arak menggunakan mobil station ke salah satu warung/toko milik warga desa Baderan.
Informasi tersebut ditindak oleh Polsek Sumbermalang melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan ditemukan miras jenis arak dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 631 botol dan dalam botol ukuran 1 liter sebanyak 8 botol. Total miras yang disita sebanyak 639 botol ini ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang.
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
"Informasi pemilik toko, bahwa barang tersebut dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali. Kemudian petugas Polsek melakukan pendataan terhadap pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang," terang Iptu Achmad Soetrisno.
Selain itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan minuman keras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-61106-639-botol-arak-disita-tim-gabungan-dari-toko-warga-situbondo