Pixel Codejatimnow.com

10 Botol Miras Ilegal Ditemukan Polisi di Bagasi Pemotor Eks Lokalisasi GS Situbondo

Editor : Endang Pergiwati  
10 botol miras ditemukan anggota Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)
10 botol miras ditemukan anggota Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Alih-alih temukan aksi prostitusi ilegal saat patroli di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), anggota Samapta Polres Situbondo menemukan 10 botol minuman keras yang dijual seorang pemotor dan disimpan di bagasi motor.

Pengendara sepeda motor berinisial JS (58) tidak bisa mengelak saat polisi mendadak memeriksa bagasi motornya dan menemukan 10 botol anggur merah di dalam bagasi. Dirnya terpaksa mengikuti petugas ke Kantor Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Saat patroli tersebut, ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras di wilayah eks lokalisasi GS. Dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan 10 botol miras jenis anggur merah. Selanjutnya warga tersebut diberi pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatannya," terang Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi,SH, Kamis (15/9/2023).

AKP Sudpendi menegaskan minuman keras berdampak negatif pada kesehatan dan ketertiban umum. Polres Situbondo akan terus melakukan patroli dan tindakan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah aktivitas semacam ini.

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan

Ia juga menjelaskan, patroli malam hari ini memang rutin dilakukan untuk mencegah tindak kriminal dan dapat memberikan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat.