Pixel Codejatimnow.com

DPMD Ponorogo Bantah Pemekaran Desa Terancam Gagal, Tony Sumarsono: Tetap Jalan Terus

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Bupati Ponorogo, Kang Giri berfoto di calon lokasi Desa Sambiganen beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Bupati Ponorogo, Kang Giri berfoto di calon lokasi Desa Sambiganen beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo membantah kabar bahwa rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal.

“Kalau terancam gagal tidak. Jauh dari kata terancam gagal,” ujar Plt Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono, Rabu (20/9/2023).

Dia menyatakan bahwa proses pemekaran desa tersebut berjalan sesuai rencana dan tidak ada ancaman yang signifikan terhadap rencana tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk DPMD, telah melakukan berbagai tahapan persiapan untuk pemekaran desa ini sejak tahun lalu.

Hal ini mencakup musyawarah tingkat desa, pengumpulan aspirasi, studi teknis, dan kerjasama dengan universitas. Selain itu, telah disiapkan peraturan bupati (perbup) yang telah disesuaikan dengan Kementerian Hukum dan HAM tingkat provinsi.

“Perbup desa juga telah disusun dan diundangkan. Perbup nomor 34-38,” kata mantan Camat Jambon ini.

Dia mengungkapkan bahwa DPMD Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan pengecekan bukti fisik di Ponorogo dan memberikan arahan kepada perwakilan desa yang akan dimekarkan.

Menurutnya, semua proses masih berlangsung, dan saat ini mereka sedang menunggu kode registrasi dari Gubernur Jatim.

“Proses ini masih memerlukan waktu, dan kode registrasi dari Gubernur akan memungkinkan pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali,” bebernya.

Tony Sumarsono juga menegaskan bahwa moratorium yang ada berkaitan dengan pemberian kode desa dan tidak menghentikan proses pemekaran desa.

Baca juga:
Kisah Pemulung di Ponorogo Naik Haji, Nabung Rp3 Ribu Tiap Hari

Proses pemekaran desa masih akan berlanjut, dan ketika moratorium dicabut setelah tahun 2024, rencana pemekaran ini bisa terealisasi. Dia menyimpulkan bahwa proses pemekaran desa ini masih berjalan.

“Kami mereka berharap agar percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlanjut. Moratorium yang berlaku adalah kewenangan pusat, sementara kewenangan provinsi tidak terpengaruh oleh moratorium tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana pemekaran 5 desa di Ponorogo, yang terletak di Kecamatan Ngrayun dan Slahung, terancam gagal. Pasalnya adanya moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyatakan bahwa rencana pemekaran desa baru tersebut hampir pasti akan gagal.

“Hampir dipastikan gagal karena ada moratorium,” tegas Sunarto, Rabu (20/9/2023).

Baca juga:
KPU Ponorogo Tetapkan 45 Caleg Terpilih, 10 Wajah Baru

Untuk sekedar diketahui, bahwa Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.1-1/8000/SJ. Surat itu Tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administarsi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Dalam surat itu alasan yang dilakukan moratorium adalah sehubungan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum dan Pemilu serentak Tahun 2024,

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Ketua Komisi Pemilinan Umum Nomor 471/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan Moratorium Pemekaran Wilayah Administrasi Pemerintahan, akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka konsistensi data wilayah yang menjadi dasar pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Pemerintah melaksanakan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan, kelurahan dan desa sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri ini sampai dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 selesai.