Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan Motor Teman, Pria Brebes Ditangkap Polres Tulungagung di Bogor

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka penggelapan motor diamankan polisi Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka penggelapan motor diamankan polisi Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

jatimnow.com - SH (46) warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung saat bersembunyi di Bogor, Jawa Barat. Ia menggadaikan motor milik temannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Korban didatangi tersangka yang ingin meminjam sepeda motornya.

Tersangka beralasan meminjam motor untuk keperluan kulakan vanili di wilayah Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Namun hingga batas waktu yang disepakati tersangka tidak segera mengembalikan motor korban dan tidak bisa dihubungi.

"Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari, dan korban merasa khawatir motornya yang dipinjam, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki," Selasa (3/10/2023).

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Mereka menemukan sepeda motor korban yang ternyata digadaikan oleh tersangka kepada petani vanili di Munjungan. Mengetahui kondisi ini, polisi segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Kita langsung meningkatkan menjadi penyidikan dan mengejar tersangka," tuturnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi bertindak cepat dan mengamankan tersangka.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.