Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Spesialis Pembobol Warung di Tulungagung Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komplotan pembobol warung saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Komplotan pembobol warung saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Campurdarat menangkap komplotan pencuri spesialis pembobol warung di Tulungagung. Tiga orang tersangka diamankan polisi.

Ketiganya adalah S alias Kucir (25) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, MB alias Udin (24) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan KEP alias Pras (24) warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, ketiga pelaku diamankan usai beraksi di sebuah rumah makan di wilayah Campurdarat.

Mereka masuk ke dalam warung dengan memanjat pagar tembok. Dua tersangka beraksi di dalam warung dan satu sisanya bertugas mengawasi kondisi jalan.

"Tersangka S dan MB yang melakukan aksinya mengambil barang yang ada di dalam warung berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai serta rokok berbagai merek yg disimpan dalam etalase dengan tempat kasir. Sedangkan pelaku KEP yang sempat menjadi DPO berperan menjaga di luar menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang di bawa," ujar Mujiatno, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga:
Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!

Dibantu dengan Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Campurdarat berhasil mengungkap identitas tersangka. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini tanpa perlawanan.

"Satu tersangka sempat menjadi DPO namun berhasil kita tangkap di lokasi persembunyian," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor dan handphone. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kuat dugaan komplotan ini juga beraksi di lokasi lain.

Baca juga:
Pria Jombang Bobol Kafe di Pare Kediri, Tertangkap Gara-gara Satpam Sumuk

"Tiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat dengan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. Catatan bahwa selain pelaku melakukan pencurian di wilayah Campurdarat pelaku juga melakukan pencurian diwilayah lain", pungkasnya.