Pixel Codejatimnow.com

Baliho Bacaleg DPR Ajak Mencoblos Bertebaran di Bojonegoro, Bawaslu: Itu Tidak Dibenarkan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
APK Petahana Bacaleg DPRD Bojonegoro Ahmad Suyono dapil 2 terpampang di jalan Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo.
APK Petahana Bacaleg DPRD Bojonegoro Ahmad Suyono dapil 2 terpampang di jalan Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo.

jatimnow.com - Alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran wilayah Kabupaten Bojonegoro. APK berupa baliho ajakan untuk mencoblos itu terpampang di pinggir jalan raya hingga jalan pelosok-pelosok desa.

Sementara sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Mengenai perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, aksi kampanye dini atau curi start oleh para bacaleg DPR di Bojonegoro dengan memasang APK berupa baliho ajakan mencoblos itu tentu tidak dibenarkan. Pasalnya, hingga saat ini mereka yang ada di APK tersebut masih berstatus Bacaleg.

"Belum ada DCT (Daftar Calon Tetap). Mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK) itu belum termasuk peserta pemilu,” ungkap Hans, Selasa (10/10/2023).

Soal bertebarannya APK itu, lanjut Hans, selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi ke partai politik (parpol) agar bacalegnya tidak melakukan kampanye dini.

Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud

“Kami sudah berkirim surat berupa imbauan kepada partai politik tertanggal 31 Agustus kemarin, agar menghimbau bacalegnya tidak melakukan kampanye dini, ” sambungnya.

Hans menilai, semestinya saat ini parpol melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi para kader atau para bacalegnya masing-masing.

Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, lanjut Hans, hal itu sepenuhnya menjadi otoritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro.

Baca juga:
Video: Dibalik Maraknya Poster Caleg di Angkutan Umum

"Penertiban saat ini menjadi otoritas dari Satpol PP, Sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, " tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto dikonfirmasi belum memberikan keterangan perihal banyaknya APK yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro.