Pixel Codejatimnow.com

Bea Cukai Juanda Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahaddiini HM
Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan. (Foto:  Humas Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur)
Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan. (Foto: Humas Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur)

jatimnow.com - Bea Cukai Kanwil Jatim I Juanda Sidoarjo melakukan pemusnahan 9,1 juta rokok ilegal sebagai hasil penindakan pada periode Semester I 2023.

“Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce,
pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano Jumat (20/10/2023).

Sebanyak 9.166.000 batang rokok ilegal yang dimsunahkan nilainya sekira Rp11 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Mahmud Zein Firmansyah menyampaikan bahwa pemusnahan 9,1 juta rokok ilegal ini sebagai upaya kontinuitas penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai demi mengamankan hak-hak penerimaan negara.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” papar dia.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M