jatimnow.com - Berani berbuat berani bertanggung jawab. Mungkin kata ini yang harus dialami oleh YY ( 30), warga Desa Sebayang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebab, ia harus berurusan dengan pihak Polres Probolinggo, akibat tindakannya.
YY merupakan salah satu ibu guru madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diketahui mengunggah foto Jokowi - Mega dengan bersanding logo palu arit di media sosial (medsos) .
Bahkan foto itu diunggah di Facebook dengan atas nama Yuna Ardiansyah Yuna. Kedua foto itu diunggah ke grup facebook Suara Rakyat Probolinggo (SRP). Dengan caption komentar “arep milih iku tah.. mikir.. dolor” dan “GUE NAJIS PILIH JOKOWI”.
Menurutnya Kapolres Probolinggo, Fadly Samad mengatakan, pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai melanggar undang undang ITE pasal 45, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan mengunggahnya di medsos facebook.
“Tersangka mengunggah gambar editan yang mengandung unsur kebencian. Gambar tokoh dengan logo palu arit. Sekarang tahun politik. Jadi harus bijak menggunakan medsos dan hati-hati sebelum mem-posting,” katanya, Jum'at (31/8/2018).
Fadly Samad juga menghimbau kepada masyarakat terutama pengguna media sosial. Untuk lebih beretika dan selalu memperhatikan dalam setiap postingannya. Jangan sampai postingan kita membawa malapetaka dengan melakukan ujaran kebencian
Baca juga:
Akun Instagram Resmi Kepresidenan, 1 Postingan Follower 975 Ribu
"Mari kita semua menjaga Indonesia. Stop ujaran kebencian di media sosial. Berpikir sebelum membuat suatu postingan agar tidak menyesal kelak," tegasnya.
Tersangka mengaku dia mendapatkan gambar tersebut dari grup WA, dan mengatakan tidak ada niat apapun saat memposting gambar editan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akhirnya juga meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakannya tersebut.
Baca juga:
2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
Reporter: Mahfud Hidayatullah
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-6267-unggah-foto-di-medsos-guru-ini-diciduk-polisi