Pixel Codejatimnow.com

Beli Perhiasan, Pembantu ini Curi Uang Rp.88 Juta Milik Majikan

 Reporter : Erwin Yohanes
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

jatimnow.com - Seorang pembantu rumah tangga berinisial ST (40), warga Jalan KH Malik Dalam Nomor 59, RT 01 RW 05, Kelurahan Buring, Kota Malang, harus berurusan dengan polisi.

Sebab, ia mencuri uang milik majikannya senilai Rp 88 juta, dengan alasan terdesak kebutuhan hidup.

Dalam aksinya ST melakukannya secara bertahap dengan rentang waktu mulai Maret 2017 hingga Agustus 2018, saat sang majikannya Agustina (58) tak berada di rumahnya. Ia nekat menyikat uang milik majikan uang disimpan di dalam kamarnya.

Seiring berjalannya waktu, Agustina pun merasa curiga mengingat uang yang ia simpan di kamar sedikit demi sedikit berkurang. Kecurigaan itu mengarah ke ST, karena tak ada orang lain lagi yang ada di rumahnya.

Agustina pun melaporkan ke pihak kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap ST pada 27 Agustus 2018 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sukun Kompol Suko Wahyudi, kepada jatimnow.com, Jum'at (31/8/2018).

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Ia menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli perhiasan.

"Kita amankan satu buah kalung emas, satu gelang, dan tiga cincin perak serta uang hasil curian yang tersisa Rp 400 ribu," tambah Suko.

Akibat ulahnya ST harus meringkuk di jeruji besi dan terancam pasal 362 mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: Avirista Midaada

Editor: Erwin Yohanes