jatimnow.com - Tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Sooko, Ponorogo, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), berinisial CSY, diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, CSY diduga terlibat dalam tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Pada hari Jumat, (27/10/2023), CSY yang mengenakan baju berwarna hijau dan rompi oranye dilakukan penahanan.
Ketika berjalan menuju mobil tahanan di kantor Kejari, dia menutup wajahnya dengan tangan dan mengenakan masker.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bergulir PNPM-MP Kecamatan Sooko tahun 2017-2018,” ujar Agung, Jumat (27/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa CSY diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengizinkan peminjaman dana yang semestinya khusus untuk perempuan, tetapi diberikan kepada pria.
Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
“Selain itu, banyak peminjam yang telah mengembalikan pinjaman tetapi tidak disetorkan oleh CSY. Sehingga mengakibatkan kredit macet,” kata Agung.
Agung menyebutkan bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
“CSY alasan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan untuk pengobatan istrinya," bebernya.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa CSY tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, dan program ini mengalami kemacetan sejak tahun 2017.
Baca juga:
Alasan Yenny Wahid, Konsistensi Emak-emak itu Kekuatan, Dijebloskan ke Bui
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Pidsus Kejari Ponorogo memulai penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap bahwa angsuran tidak masuk ke kas negara,” paparmya.
Sebagai akibatnya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Kasus ini dimulai pada tahun 2022 dan memuncak dengan penetapan tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023.
“CSY dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Agus.