jatimnow.com - Sempat kabur, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan tersangka dalam kasus korupsi program PNPM Mandiri. Tersangka diketahui bernama Apriliana Eka Yusnita (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Apriliana menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret para pengurus PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo periode 2010-2014.
3 rekan Apriliana, yaitu Malik Rahayu (49), Yunanik (43), dan Fuji Eka Nurpupahsari (38) sudah lebih dulu dipenjara setelah terbukti bersalah dalam kasus ini. Mereka telah divonis 6 tahun penjara.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto mengatakan, penyelidikan kasus ini telah mulai dilakukan pada 2015, namun Apriliana tidak hadir dalam beberapa panggilan polisi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya, Apriliana tidak merespons panggilan hukum meskipun ketiga rekannya sudah menjalani proses penyidikan. Ia sempat menghilang,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Saat ketiga rekannya menjalani penyidikan pada 2022, polisi kembali melayangkan panggilan kepada Apriliana. Kali ini, Apriliana merespons dan berdalih sedang bekerja di luar kota. Setelah itu, ia mulai berkoordinasi dengan penyidik dan absen secara rutin setiap Senin dan Kamis.
Baca juga:
Ratusan Atlet Sepeda Ikuti Ajang Balap Hell2Man di Tulungagung
“Hingga saat ini, ia bersikap kooperatif. Jika sampai mangkir, kami akan melakukan penahanan,” pungkasnya.
Kecamatan Pagerwojo diketahui menerima program PNPM Mandiri Perdesaan dari tahun 2002 hingga 2018. Namun, dugaan penyimpangan mulai ditemukan setelah kepengurusan berakhir pada 2014.
Dari hasil penyelidikan, Apriliana diduga telah menggunakan dana sebesar Rp260 juta lebih untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?
Sementara itu, ketiga rekannya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, serta mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp699 juta, Yunanik sebesar Rp331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp498 juta.
Dalam modusnya, keempat perempuan ini diduga memanipulasi program PNPM Mandiri dengan membentuk 252 kelompok fiktif untuk mencairkan dana sebesar Rp8.052.777.400 tanpa melalui prosedur musyawarah yang sah. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan karena lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun, hasil banding hingga kasasi tidak mengubah vonis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 3 terdakwa kasus korupsi dana hibah PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. Ketiganya, yakni Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, divonis bersalah dalam kasus tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).