jatimnow.com - Pria berinisial RS (27) warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Blitar dibui di Tulungagung. Ia terbukti melakukan penipuan sepeda motor.
Pelaku yang bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) ini menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Korban yang dirugikan lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku menyewa motor korban. Sesuai kesepakatan motor biaya sewa motor ini sebesar Rp15 ribu per hari.
Pelaku menyewa motor tersebut selama 8 hari. Dalam lima hari pertama pembayaran sewa motor lancar. Namun setelah itu korban menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
"Pelaku ini tinggal kos di rumah korban, sehingga korban percaya saat pelaku menyewa motornya," ujar Mujiatno, Rabu (1/11/2023).
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Setelah pelaku menghilang, korban lalu masuk dan menggeledah kamar kos nya. Korban menemukan sobekan kertas berisi nomor telepon. Setelah dihubungi, nomor tersebut ternyata milik teman pelaku dan mengatakan bahwa motor korban digadaikan di tempatnya.
"Jadi motor korban yang disewa pelaku ternyata telah digadaikan seharga Rp 4 juta," tuturnya.
Baca juga:
Penyedia Beras BPNT di Kabupaten Kediri Tertipu Rp1,5 M
Mengetahui motornya digadaikan, korban berinisiatif bekerja sama dengan penggadai untuk memancing kehadiran pelaku. Tanpa merasa bersalah pelaku datang dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan korban pelaku mengaku belum memiliki uang untuk menebus motornya. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
URL : https://jatimnow.com/baca-62842-supeltas-di-tulungagung-gadaikan-motor-rental