Pixel Codejatimnow.com

Ini Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 7-8 November, Catat Lokasinya Lur!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Foto: akun Instagram @simlingsurabaya for jatimnow.com)
Foto: akun Instagram @simlingsurabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya telah menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat ijin mengemudinya.

Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal keliling pada tanggal 7 November ini ada di dua titik, yakni Transmart Dukuh Kupang dan halaman Kelurahan Dukuh Menanggal, Gayungan.

Sedangkan Jadwal layanan SIM Keliling pada tanggal 8 November berada di halaman Gereja GKI Pregolan, Tegalsari dan di balai RW 10 Kelurahan Ujung Jalan Sawah Pulo SR 02.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal menghindari antrian yang terlalu panjang.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Tanggal 30 April, Berikut Lokasinya

Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.