jatimnow.com - Aksi pencabulan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Omben, Sampang. Hal itu dilakukan pelaku pada tetangganya yang masih berusia 14 tahun di rumah korban.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yakni AM (38) warga Desa Napo Daya, Kecamatan Omben mendatangi rumah korban dan mengantarkan bantuan pada nenek korban.
"Jadi pelaku datang saat petang dengan modus mengantarkan bantuan ke nenek korban yang tinggal serumah dengan korban," ujarnya, Sabtu (18/11/2023).
Setibanya di rumah korban, pelaku sempat mengobrol dengan nenek dan orang tua korban. Tak lama kemudian, nenek korban meminta tolong pelaku untuk memasukkan motor korban yang masih ada di halaman rumah.
"Motor itu memang biasanya berada di dalam kamar korban. Jadi pelaku memasukkan motor itu ke kamar korban dan saat itulah dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," imbuhnya.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Trenggalek Dilarikan ke Rumah Sakit
Saat memasuki kamar korban, pelaku lalu menarik korban dan menjatuhkan korban di atas kasur. Curiga pelaku tak segera keluar kamar, orang tua korban mendatangi kamar itu dan melihat korban dicabuli.
"Korban sudah berusaha melawan namun pelaku mengancam korban yang masih di bawah umur tersebut," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
"Sudah diamankan dan saat ini masih kami proses," pungkasnya.