Pixel Code jatimnow.com

Pelajar ini Diringkus Lantaran Ngecer Pil Koplo

  Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - MW (16) warga Kabupaten Blitar ditangkap Polisi akibat mengedarkan pil double L alias pil koplo. Pelajar ini ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumahnya.

Penangkapan ini bermula ketika petugas menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas jual beli pil koplo dalam bentuk eceran yang dilakukan oleh MW. Pelajar SMA itu diringkus ketika petugas mengamankan seorang pemakai.

"Kemudian dikembangkan, lalu petugas berhasil mengamankan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanuddin, Senin (03/09/2018).

Selain berhasil meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil double L siap edar yang disimpan dalam satu kantong plastik dan uang tunai 40 ribu rupiah.

Meski barang bukti yang diamankan tak begitu banyak, namun ini cukup untuk membuat pelajar itu bersekolah dibalik jeruji besi.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Burhan.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan