Pixel Codejatimnow.com

Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 11-12 Desember, Cek Lokasinya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 11-12 Desember, ada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan dan di Halaman Parkir SMAK Santo Yusuf Karang Pilang Surabaya.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antreannya dibatasi.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya pada Tanggal 17-18 Mei, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya pada Tanggal 15-16 Mei, Cek Lokasinya

Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.