jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Setempat, Kamis (14/12/2023).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 128,228 gram, pil koplo 4.623 butir, karnopen 17 butir, dan pil Y 768 butir. Kemudian rokok tanpa cukai sebanyak 72 karton, senjata tajam berupa gunting, kapak, gergaji serta sejumlah kartu yang digunakan berjudi hingga puluhan botol miras.
Kajari Bojonegoro Muji Murtopo menjelaskan berbagai macam barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani mulai bulan November 2022 hingga bulan November 2023.
"Jadi sejumlah barang bukti yang hari ini dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh jaksa penuntut umum. Semuanya sudah tuntas dilaksanakan (pemusnahan) sehingga tidak lagi dapat dipergunakan,” terang Muji.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Muji menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, dimusnahkan dengan cara diblender untuk narkoba dan obat-obatan terlarang. Kemudian, minuman keras berbagai jenis ditumpahkan isinya ke dalam drum pembuangan.
“Sementara, untuk rokok tanpa cukai ada yang tadi kami bakar dan selanjutnya dimusnahkan ke tempat penampungan sampah dengan cara digali kemudian dikubur,” pungkasnya.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini diantaranya yakni jajaran Forkopimda, perwakilan Beacukai Bojonegoro, BNN Tuban dan sejumlah tamu undangan lainnya.