Pixel Codejatimnow.com

Tukang Cukur Nyabu agar Kuat Melek Bikin Akik, Ditangkap di Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Tersangka saat diamankan Polres Bangkalan.  (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang tukang cukur rambut berinisial A (53) warga Desa Langkap Kecamatan Burneh, Bangkalan ditangkap polisi. Ia tertangkap basah menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya.

Hal itu diungkap oleh Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya melalui KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto. Ia menjelaskan, barang haram yang dimiliki pelaku diperoleh dari salah satu rekannya yaitu S yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas.

"Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu itu diperoleh dari temannya. Masih kami telusuri keberadaannya," ujarnya, Kamis (13/12).

Dari pengakuan pelaku pada petugas mengatakan ia nekat menggunakan narkotika itu agar bisa melek semalaman. Sebab, tak hanya menjadi tukang cukur, dirinya juga membuat akik saat malam hari.

Baca juga:
Polres Bangkalan Perketat Penggunaan Sajam, Cegah Insiden Carok

"Alasan pelaku menggunakan sabu supaya bisa tahan melek semalaman," jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 1 gram yang sudah dipecah menjadi 4 klip kecil siap edar. Selain mengedarkan sabu, pelaku juga kerap menggunakan barang haram itu.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

"Pelaku juga sebagai pemakai sabu. Dari hasil penggeledahan dirumahnya, selain barang bukti 4 klip kami juga temukan satu set alat hisap yang digunakan pelaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.