Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Para tersangka pada kasus ledakan di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Para tersangka pada kasus ledakan di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Sebanyak 7 orang yang diamankan dalam kasus ledakan di Kecamatan Kamal, Bangkalan, kemarin (29/12), kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan satu orang tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. Ia mengatakan tujuh tersangka merupakan warga asli Kecamatan Kamal, Bangkalan.

"Mereka semua warga Kamal. Tujuh tersangka perannya beda-beda," tuturnya, Sabtu (30/12).

Adapun para pelaku, yakni, MH (43) pemilik gudang besi tua dan S (19) yang merupakan pekerjanya yang melakukan pengelasan di gudang tersebut.

Baca juga:
Fakta-fakta Mayat Wanita Dibakar di Bangkalan, Korban Mahasiwa UTM

Tak hanya itu, pelaku lain yakni MI (44) yang menjual mortir ke MH.

"Selain tiga pelaku itu ada dua penyelam, yakni MJ (51) dan MR (41) dan dua helper yang membantu penyelam menarik mortir ke atas kapal yakni SG (43) dan AU (28)," imbuhnya.

Baca juga:
Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Mayat Wanita Terbakar di Bangkalan

Heru juga mengungkapkan, ledakan terjadi saat pelaku S melakukan pengelasan di atas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak.

"Ledakan bermula saat S sedang mengelas lempengan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas dan hantaran panas memicu ledakan itu," pungkasnya.