Pixel Codejatimnow.com

Polisi Amankan Ganja 2,8 Kg di Kantor Ekspedisi Pamekasan, Dikirim dari Medan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Para tersangka diamankan Polres Pamekasan. (Foto: Humas Polres Pamekasan for jatimnow.com)
Para tersangka diamankan Polres Pamekasan. (Foto: Humas Polres Pamekasan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ganja seberat 2,8 kilogram ditemukan polisi di kantor ekspedisi pengiriman barang di Pamekasan. Paket ganja itu sengaja dipesan pelaku dari Medan dan dikirim ke Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan barang tersebut disita saat belum diambil oleh pemesan. Sebelum mengamankan barang haram itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya paket ganja di kantor ekpedisi.

"Setelah mendapat laporan itu kami langsung berkoordinasi dengan kepala kantor ekspedisi tersebut untuk mengecek adanya kiriman barang dari Medan," ujarnya, Minggu (31/12/2023).

Ia mengatakan, setelah mengecek keberadaan paket tersebut pihaknya langsung mengamankan ganja seberat 2,8 kilogram itu.

"Langsung kami amankan," imbuhnya.

Baca juga:
1 Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia, usai Hilang Selama 2 Hari

Setelah diselidiki, barang haram itu dipesan oleh pria berinisial C warga Jalan Amin Jakfar yang rumahnya tak jauh dari kantor ekspedisi tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari keterangan pelaku pada penyidik mengatakan, barang haram itu hendak dijual kembali di Pamekasan.

"Rencananya akan dijual kembali oleh pelaku di Pamekasan. Kami berhasil mencegah peredaran barang tersebut," tambahnya.

Baca juga:
Polisi Pastikan Bahan Peledak di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Berupa Bom Ikan

Ia juga mengaku, pihak ekspedisi harus lebih selektif terhadap barang yang akan dikirimkan.

"Harus lebih proaktif sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah," pungkasnya.