jatimnow.com - Bartender Cruz Bar and Lounge Vasa Hotel Surabaya ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya tiga musisi usai tenggak minuman keras (miras).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka adalan AJS (27) warga Karang Pilang, Surabaya.
"Tersangka menjual minuman keras kepada korban tanpa melalui kasir," kata Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Pasma menjelaskan, dari keterangan tersangka, miras tersebut disajikan ke dalam karafe. Kemudian, tersangka mencampurnya dengan metanol.
"Disajikan ke dalam 11 karafe berukuran 750 mililiter. Kemudian di karafe 1-4 dicampur dengan 100 mililiter metanol," tuturnya.
Baca juga:
Ayahanda Via Vallen Berpulang
Pasma menuturkan, metanol tersebut diperoleh tersangka dengan membeli secara online melalui manajemen Cruz Bar.
"Metanol tersebut dibeli manajemen Cruz Bar melalui online shop shopee, kemudian diberikan ke karyawan," tuturnya.
Baca juga:
7 Artis Dunia Bakal Gelar Konser di Indonesia Tahun Ini, Ada Ed Sheeran dan IU
Saat ini, lanjut Pasma, masih mendalami keterlibatan pihak manajemen Cruz Bar and Lounge Vasa Hotel dan telah memeriksa sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian tersebut, AJS dijerat pasal 338 KUHP dan 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-64799-bartender-vasa-hotel-surabaya-jadi-tersangka-kasus-3-musisi-tewas