jatimnow.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Wonosobo, Agus Tarmidi (50) dikenakan pasal penipuan dan atau pemerasan oleh penyidik Polres Banyuwangi.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres, AKP Sodik Efendi mengatakan, proses operasi tangkap tangan (OTT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih dalam proses penyidikan dan telah sampai pada tahap P-19 atau pelimpahan berkas perkara kepada Kejari sebelum status P-21 atau disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Agus Tarmidi dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan dugaan telah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap penyelesaian kasus PTSL Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu, Ahmad Turmudi yang terjaring OTT 2017 lalu.
“Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Dari proses penyidikan (kasus OTT PTSL), tersangka kita kenakan pasalnya penipuan dan atau pemerasan,” kata AKP Sodik kepada jatimnow.com, Selasa (13/3/2018).
Sedangkan untuk ancaman hukuman pada pasal 378 maksimal selama 4 tahun dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, imbuh AKP Sodik, belum ada tersangka lain yang terindikasi terlibat.
“Sedangkan untuk kasus OTT Ahmad Turmudi (Kades Tegalarum) kasusnya terus berlanjut dan tidak ada yang berhenti, semua berlanjut,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi mendapatkan laporan masyarakat dan menangkap Agus Tarmidi (50) yang kedapatan menerima uang senilai Rp 10 juta dari Hendrik Pujianto (53).
Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
Hendrik merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Tegalarum Kecamatan Sempu Banyuwangi, Sabtu (24/2/2018).
Selain menjabat sebagai Kepala Desa Wonosobo Kecamatan Srono, Agus Tarmidi juga merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab).
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-648-berkas-perkara-ott-kades-wonosobo-dilimpahkan-ke-kejari-banyuwangi