jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RB (27) warga Bangkalan ditangkap usai membuang bayinya yang baru dilahirkan. Pelaku membuang bayi di sebuah pasar di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian bermula saat bayi tersebut ditemukan warga setempat dalam kondisi masih baru dilahirkan. Di tangan bayi tersebut, terdapat gelang identitas dari salah satu klinik bersalin di Surabaya.
"Ya di tangan bayi terdapat tulisan. Dari situ kami telusuri ke tempat bersalin di Surabaya," jelasnya, Senin (8/1).
Setelah dilakukan penelusuran polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya.
Baca juga:
Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
"Dari tempat bersalin itu, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan kami amankan," imbuhnya.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku membuang bayinya lantaran malu karena bayi yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya. Ia takut orangtuanya marah jika mengetahui ia telah melahirkan.
Baca juga:
2 Pria di Bangkalan Simpan Senpi Ilegal, 1 Pelaku Positif Narkoba
"Pelaku mengaku malu kepada orangtuanya karena melahirkan anak di luar nikah," pungkasnya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-64872-ibu-buang-bayi-hasil-hubungan-gelap-di-pasar-bangkalan