Pixel Codejatimnow.com

Paguyuban Jukir Surabaya Beber Mekanisme Setoran Parkir

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Salah satu barcode parkir nontunai (QRIS) di Jalan Jimerto Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Salah satu barcode parkir nontunai (QRIS) di Jalan Jimerto Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kebijakan mengubah mekanisme parkir nontunai di Surabaya menuai penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS).

PJS berpandangan kebijakan bagi hasil dianggap tak menguntungkan mereka. PJS memilih untuk membeber mekanisme setor antara Jukir ke Disbub Surabaya.

Wakil Ketua PJS Feri Fadli mengatakan, setiap titik parkir yang terdata olehnya memiliki tarif parkir untuk kendaraan yang sama. Namun, ada kewajiban setor yang berbeda. Contoh halnya, lahan parkir yang ia jaga di Jalan Karet, Kawasan Jembatan Merah, Surabaya.

Feri mengatakan, dalam sehari, dirinya dimintai wajib setor sebesar Rp20ribu oleh Dishub Surabaya. Kewajiban setor ini juga diiringi dengan jumlah kupon yang diberikan oleh Dishub. Jika besaran parkir sepeda motor Rp2ribu, maka kupon yang diberikan adalah sejumlah dari yang disetor, 20:2=10 karcis.

"Jadi setoran kita ini utuh karena kita ini ditarget setiap hari. Misalkan sehari ditarget 100 ribu ya itu karcis kita sesuai dengan target itu sejumlahnya," kata Feri, kepada jatimnow.com, Rabu (17/1/2024).

Ia juga mengomentari alasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginisiasi kebijakan parkir nontunai.

Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

Menurutnya, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tak bersangkutan dengan Jukir. Selama ini, kata Feri, setiap setoran parkir tak pernah ada tanda terima dari Dishub.

Dishub hanya mengambil setoran dari Jukir setiap sore yang diwakili oleh Kepala Pelataran (Katar) ke titik-titik parkir, sembari menyerahkan kupon parkir untuk hari selanjutnya.

"Mungkin ini yang masyarakat kurang paham. Target (setoran) kami ini tidak pernah dikasih tanda terima oleh Katar (Kepala Pelataran Dishub Surabaya). Jadi setelah lepas dari Jukir, tidak ada tanda terima, jadi nggak ada bukti apa-apa. Hanya bukti karcis aja," jelas Feri.

Baca juga:
Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai

Feri menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya melakukan mediasi agar parkir nontunai ini batal dijalankan di Kota Pahlawan. Pembagian 60:40 persen dari hasil parkir ini ia anggap merugikan jukir. Pihaknya juga telah melayangkan surat mediasi ke DPRD Surabaya, namun belum dibalas.

"Insya Allah Jumat sambil nunggu balesan (respons dari DPRD Surabaya)," kata Feri.