jatimnow.com - Anggota Satlantas Polres Tulungagung menggagalkan peredaran pil koplo. Dua pengedar Narkoba yang ditangkap berinisial RZ (25) dan DV (20) warga Kabupaten Blitar.
Penangkapan berawal saat keduanya melanggar rambu lalu lintas. Saat hendak ditilang keduanya kabur. Polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga keduanya tertangkap.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penangkapan pengedar pil koplo jenis double L ini bermula saat petugas sedang berjaga di kawasan Jl A Yani Timur pada Selasa (30/01/2024) malam.
"Kami sedang menindak pengendara motor yang melanggar lalu lintas namun justru berusaha melarikan diri saat didatangi petugas," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Saat sedang dilakukan penggeledahan mereka menemukan 3.007 butir pil double L di saku jaket.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan barang dan ternyata menemukan ribuan butir pil double L," tuturnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Polisi lalu menyerahkan dua pengedar tersebut ke Satresnarkoba setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita serahkan ke pihak Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.