Pixel Codejatimnow.com

Ingat! Pengurusan Pindah Tempat Nyoblos Berakhir Hari Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. (Foto: dok. jatimnow.com)
Ilustrasi. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Surabaya mengumumkan batas akhir pengurusan pemilih tambahan, alias pindah tempat nyoblos dari daerah asal KTP. Batas pengalihan ini diumumkan berakhir hari ini, Rabu (7/2/2024).

Warga Surabaya pun diminta untuk segera melakukan pengurusan di Kantor PPS atau KPU setempat, untuk selanjutnya diinput ke dalam daftar DPT yang dituju.

Ketua Bawaslu Surabaya Novly Bernado Thyssen mengungkap, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pemindahan hak pilih dari TPS asal.

Baca juga:
286 DPT di TPS 5 Candi Sidoarjo Lakukan Coblosan Ulang Gegara 1 Pemilih Ini

"Pertama menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi," kata Novly kepada jatimnow.com.

Kedua, menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara. Ketiga, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:
47 TPS Bangkalan Salah Prosedur, Akibatnya Harus Coblos dan Hitung Ulang

"Keempat, tertimpa bencana alam," tandasnya.