Pixel Codejatimnow.com

Mau Nyaleg di Partai Hanura, Siapkan 500 hingga 2000 KTP

 Reporter : Erwin Yohanes
Proses pendaftaran Caleg di Hanura
Proses pendaftaran Caleg di Hanura

Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser

jatimnow.com - DPD Partai Hanura Jawa Timur membuka kesempatan kepada masyarakat untuk nyaleg. Syaratnya, minimal harus menyetorkan 500 hingga 2000 KTP warga.
 
"Kami mensyaratkan dukungan minimal 500 sampai 2000 KTP warga," kata Ketua DPD Partai Hanura Jatim Kelana Apriliyanto di kantornya, Jalan Citandu, Surabaya, Selasa (13/2/2018).
 
Syarat pencalegan dengan menyerahkan minimal 500 KTP warga, untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat kabupaten dan kota.
 
Untuk bacaleg tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, harus menyertakan minimal 1000 KTP. Sedangkan untuk bacaleg DPR RI, minimal menyetorkan 2000 KTP warga.
 
"Itu untuk menunjukkan ketokohannya, serta menjadikan seleksi alam bagi bacaleg. Paling tidak, caleg Hanura ketokohannya tidak diragukan, sehingga masyarakat ibaratnya tidak membeli kucing dalam karung," jelasnya.
 
Dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti, Hanura menargetkan kenaikan suara hingga 300 persen. Atau minimal satu daerah pemilihan satu kursi dewan.
 
Misalnya DPRD Jatim yang sekarang 2 kursi. Pada Pileg 2019 mendatang ditargetkan meraup 14 kursi.
 
"Kami optimis meraih kenaikan hingga 300 persen. Karena sekarang ini kami memiliki infrastruktur kepengurusan hingga tingkat ranting," jelasnya.
 
Pendaftaran caleg Hanura ini dibuka mulai 13 Maret sampai 13 April 2018. Pendaftaran bisa melalui online.
 
Namun, tetap mendatangi kantor DPD Hanura Jatim untuk tingkat provinsi, dan ke kantor DPC untuk caleg tingkat kabupaten dan kota.
 
"Online bisa. Tapi tetap datang ke kantor DPD atau kantor DPC Hanura, untuk menyerahkan berkas, dokumen persyaratan seperti KTP," jelasnya.
 
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes