Pixel Codejatimnow.com

16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Pemusnahan 16.575.600 batang rokok di salah satu perusahaan Mojokerto oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda.(Foto: Humas Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda for jatimnow.com).
Pemusnahan 16.575.600 batang rokok di salah satu perusahaan Mojokerto oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda.(Foto: Humas Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda for jatimnow.com).

jatimnow.com - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap barang kena cukai, berupa rokok.

Kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda, Susetia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I Juanda yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023 untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan rokok ilegal di awal tahun 2024 ini setelah dilakukan pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I sepanjang tahun 2023,” terangnya, Kamis (22/2/2024).

Penindakan ini juga untuk menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi pelaku usaha pengolahan hasil tembakau, lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum, serta memastikan barang-barang yang telah disita tidak disalahgunakan.

Ia melanjutkan, jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp20 miliar. Potensi kerugian pada penerimaan negara dari barang tersebut sebesar Rp11 miliar.

"Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Tahap pertama, disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur," ungkap Susetia.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Selanjutnya, dengan tahap pembakaran di dalam mesin incinerator agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa pihak Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal secara sifat atau karakteristik," paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan Bea Cukai secara kontinyu untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Baca juga:
Bea Cukai Juanda Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal," tutupnya.